Minggu, 09 Oktober 2016

Kasus Perbudakan Di Salah Satu Pabrik Kuali Milik Yuki Irawan

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub Bab : Prinsip Keadilan

Tahun 2013 lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
       a. keselamatan dan kesehatan kerja;
       b. moral dan kesusilaan; dan
       c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


Solusi
1. Pengusaha wajib menciptakan rasa adil bagi para pekerjanya dengan memberikan hak-haknya atas kewajiban yang telah dilakukan seperti memberikan gaji atau upah sesuai haknya serta menciptakan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.
2. Pemerintah daerah hendaknya selalu mengawasi setiap bentuk usaha yang ada di daerahnya agar kasus perbudakan tidak terulang lagi.
3. Aparat penegak hukum adalah pelindung masyarakat, hendaknya bekerja sesuai dengan kewajibannya.
4. Para pencari kerja hendaknya lebih mencari tahu pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam tindak perbudakan
5. Dalam proses hukum negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

KESIMPULAN
Pada kasus perbudakan di pabrik pembuatan kuali di Tangerang membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap konsep pelanggaran teori Adam Smith dan prinsip-prinsip pada teori
Adam Smith yaitu :
1.     Pelanggaran terhadap arti keadilan yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain.
2.      Pelanggaran terhadap prinsip teori keadilan yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Pengetahuan masyarakat yang minim dapat dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam praktik-praktik perbudakan. Mereka dengan mudah tergiur dengan upah yang dijanjikan pengusaha. Pemerintah dalam hal ini kurang mensosialisasikan pentingnya mengetahui jenis pekerjaan sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.

Referensi
Melisanti. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam :
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/keadilan-dalam-bisnis.html
Pakpahan, Hendra. 2013. Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli. Dalam : http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar