Mata Kuliah : Etika
Bisnis
Sub-sub Bab : Prinsip
Keadilan
Tahun 2013 lalu kita
dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa
tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan –
tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat
oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di
Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan
akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak
Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan
bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari
kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan
penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti
dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja disekap
di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari
pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan
makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para
pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik. Jika
mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada
sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan.
Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak,
terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering
berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut,
Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak
dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah
melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan
yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan
dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar
Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa
bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1)
disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama.
Solusi
1. Pengusaha wajib
menciptakan rasa adil bagi para pekerjanya dengan memberikan hak-haknya atas
kewajiban yang telah dilakukan seperti memberikan gaji atau upah sesuai haknya
serta menciptakan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.
2. Pemerintah daerah
hendaknya selalu mengawasi setiap bentuk usaha yang ada di daerahnya agar kasus
perbudakan tidak terulang lagi.
3. Aparat penegak hukum
adalah pelindung masyarakat, hendaknya bekerja sesuai dengan kewajibannya.
4. Para pencari kerja
hendaknya lebih mencari tahu pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak
terjerumus ke dalam tindak perbudakan
5. Dalam proses hukum
negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa
terkecuali.
KESIMPULAN
Pada kasus perbudakan di
pabrik pembuatan kuali di Tangerang membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap
konsep pelanggaran teori Adam Smith dan prinsip-prinsip pada teori
Adam Smith yaitu :
1. Pelanggaran
terhadap arti keadilan yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain.
2. Pelanggaran
terhadap prinsip teori keadilan yaitu prinsip tidak merugikan orang lain,
khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Pengetahuan masyarakat
yang minim dapat dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam praktik-praktik
perbudakan. Mereka dengan mudah tergiur dengan upah yang dijanjikan pengusaha.
Pemerintah dalam hal ini kurang mensosialisasikan pentingnya mengetahui jenis
pekerjaan sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.
Referensi
Melisanti. 2013.
Keadilan dalam Bisnis. Dalam :
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/keadilan-dalam-bisnis.html
Pakpahan, Hendra. 2013.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli. Dalam :
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar