Sabtu, 12 November 2016

Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 5

Nama Anggota :

Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif

Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli  
Pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Berikut bentuk-bentuk struktur pasar :

A. Pasar Persaingan Sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran dimana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas. 
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
- Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
- Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogeny
- Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga.

B. Pasar Persaingan tidak sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna, atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas :

1. Pasar monopoli
2. Pasar oligopoli
3. Pasar persaingan monopolistik.

1. Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
- hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
- tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
- produsen memiliki kekuatan menentukan harga
- tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan

2. Pasar oligopoly

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar
Oligopoli memiliki ciri-ciri:
- Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
- Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
- Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar

3. Pasar persaingan monopolistik.

Pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis. 

Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis  

Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

Etika di dalam Pasar Kompetitif (Pasar Persaingan Sempurna)

Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.

Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran

Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global  

Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.

Kompetisi global adalah bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.

Dari segi makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia


Sumber 
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. CV Andi Offset : Yogyakarta.

Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 4

Nama Anggota :

Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial

A. Pasar dan Perlindungan Konsumen

Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang. 


Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.

Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.


- Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen

 Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.

- Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .

- Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).

B. Etika Iklan 

Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :

Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
a. Tata krama isi iklan
b. Tata krama raga iklan
c. Tata krama pemeran iklan
d. Tata krama wahana iklan

Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 C. Privasi Konsumen

Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

D. Multimedia Etika Bisnis

Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.  

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2. Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3. Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.

Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

E. Etika Produksi

Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.

Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
a. Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b. Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c. Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
d. Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e. Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

F. Pemanfaatan SDM

Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.


Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.


Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.

Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
1. meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
2. melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
3. menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4. mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.

Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

G. Etika Kerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
· Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
· Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
· Saling menghormati sesama karyawan,
· Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
· Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
· Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.

Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.

H. Hak-Hak Pekerja

1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja

I. Hubungan Saling Menguntungkan


Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

J. Persepakatan Penggunaan Dana


Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana

Sumber : 
Anwar Prabu Mangkunegara. 2005. Perilaku dan Budaya Organisasi. Bandung : Refika Aditama

Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 3

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

Model Etika Bisnis, Sumber Nilai Etika dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Etika Bisnis


1. Model Etika Bisnis

1.1 Immoral Manajemen

Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis.

Contoh: Mendapatkan kayu secara ilegal. Beberapa perusahaan yang sengaja membakar hutan tersebut sebenarnya adalah Perusahaan yang telah melakukan pencurian kayu, sehingga untuk menghilangkan jejaknya mereka melakukan penebangan hutan secara sengaja. Hal ini dibuktikan dengan melihat tunggal pohon bekas potongan gergaji mesin.

1.2 Amoral Manajemen

Ada 2 jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu:

Manajemen yang dikenal tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager).
Tipe Manajer yang sengaja berbuat amoral Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus jalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain.
Contoh: Kasus Lapindo Brantas Inc. (LBI). Akibat kecerobohan yang dilakukan pihak manajemen LBI, hingga saat ini semburan lumpur masih berlangsung hingga saat ini sehingga menggenangi ruas jalan dan pemukiman penduduk. Beberapa prosedur yang dilanggar LBI antara lain:

LBI tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1462/20/DJP/1996, yaitu salah satu syarat pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atau eksploitasi, LBI selaku pemegang KP harus melakukan mekanisme Pengumuman Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan dilakukan.
LBI tidak mengindahkan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. LBI tidak mengindahkan Pasal 33 ayat 1, Pasal 7 ayat 1.
LBI sengaja melanggar prosedur utama sebagai standar operasional pengeboran minyak dan gas. LBI sengaja tidak memasang selubung bor.
1.3 Moral Manajemen

Nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya.

Contoh: Contoh kasus enron & KAP Arthur Anderse. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard (perilaku jahat) : diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati para investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.

2. Sumber Nilai Etika

2.1 Agama

Bermula dari buku Max Weber The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism menjadi tegak awal keyakinan orang adanya hubungan erat antara ajaran agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble), dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an.

Etika bisnis menurut ajaran Islam digali langsung dari Al Quran dan Hadits Nabi. Dalam ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal Yaitu : Kesatuan (Unity), Keseimbangan (Equilibrium), Kebebasan (FreeWill) dan tanggung jawab (Responsibility). Etika bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembangan semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masing tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi disbanding rekan-rekannya yang muda.

2.2 Budaya

Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara. Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar. Budaya adalah suatu sistem nilai dan norma yang diberikan pada suatu kelompok atau komunitas manusia dan ketika itu disepakati atau disahkan bersama-sama sebagai landasan dalam kehidupan.

2.3 Filosofi

Salah satu sumber nilai-nilai etika yang juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh manusaia adalah ajaran-ajaran Filosofi. Ajaran filosofi tersebut bersumber dari ajaran-ajaran yang diwariskan dari ajaran-ajaran yang sudah diajarkan dan berkembang lebih dari 2000 tahun yang lalu. Ajaran ini sangat komplek yang menjadi tradisi klasik yang bersumber dari berbagai pemikiran para filsuf-filsuf saat ini. Ajaran ini terus berkembang dari tahun ke tahun.

Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abad ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya bahwa manusia ada untuk suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. “Kenalilah dirimu”  dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral lebih tinggi daripada hukum manusia.

2.4 Hukum

Adalah perangkat aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba mengatur serta mendorong para perbaikan-perbaikan masalah yang dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas. Sebenarnya bila kita berharap bahwa dengan hukum dapat mengantisipasi semua tindakan pelanggaran sudah pasti ini menjadi suatu yang mustahil. Karena biasanya hukum dibuat setelah pelanggaran yang terjadi dalam komunitas.

3. Leadership (Tokoh Pemimpin di Bidang Bisnis)

Chairul Tanjung menyatakan bahwa dalam membangun bisnis, mengembangkan jaringan adalah hal yang penting. Selain itu memiliki rekanan yang baik sangat diperlukan. Membangun relasi pun bukan hanya kepada perusahaan yang sudah ternama, tetapi juga pada yang belum terkenal sekalipun. Baginya, pertemanan yang baik akan membantu proses berkembangnya bisnis yang dikerjakan. Ketika bisnis pada kondisi tidak bagus maka jejaring bisa diandalkan.

Dalam hal investasi, Chairul Tanjung memiliki idealisme bahwa perusahaan lokalpun bisa menjadi perusahaan yang bisa bersinergi dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Ia tidak menutup diri untuk bekerja sama dengan perusahaan multinasional dari luar negeri.

Menurutnya modal memang penting dalam membangun dan mengembangkan bisnis. Namun kemauan dan kerja keras, merupakan hal paling pokok yang harus dimiliki seseorang yang ingin sukses. Baginya mendapatkan mitra kerja yang handal adalah segalanya. Dimana membangun kepercayaan sama halnya dengan membangun integritas.

Dalam bisnis, Chairul menyatakan bahwa generasi muda sudah seharusnya sabar, dan mau menapaki tangga usaha satu persatu. Menurutnya membangun sebuah bisnis tidak seperti membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sebuah kesabaran, dan tak pernah menyerah. Jangan sampai banyak yang mengambil jalan seketika, karena dalam dunia usaha kesabaran adalah salah satu kunci utama dalam mencuri hati pasar.

4. Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial

4.1 Strategi dan Performasi

Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.

4.2 Karakter Individu

Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu. Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian
menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk  perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.

4.3 Budaya Organisasi

Menurut Mangkunegara, budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal.

Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif.

Sumber:

http://lestariratuayu.blogspot.co.id/2013/12/modelsumber-dan-faktor-faktor-pendukung.html

http://slideplayer.info/slide/2338453/#

http://novitakristianisengkandai.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-model-etika-dalam-bisnis-sumber.html

http://selviadevy.blogspot.co.id/2014/10/contoh-kasus-tanggung-jawab-moral.html

Jumat, 04 November 2016

Kasus Pembakaran Hutan Di Kalimantan

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub Bab : Immoral Manajemen

Liputan6.com, Jakarta – Ada asap, pasti ada api. Kabut asap yang mengepung Sumatera, Kalimantan, dan wilayah negeri jiran — Singapura dan Malaysia — berasal dari kebakaran lahan dan hutan. Bara tak mungkin tersulut tanpa sebab.

Diduga kuat, ada orang-orang yang tak bertanggung di balik fenomena yang menyesakkan dada itu: mereka yang mengembangkan lahan dengan cara singkat namun fatal. Dengan cara membakar lahan dan hutan. Pelakunya bisa  masyarakat atau perusahaan.

Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jelas. “Tindak tegas pelakunya. Kalau dibiarkan kebakaran akan terus berlanjut,” kata presiden saat meninjau langsung lokasi kebakaran di hutan wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu 6 September 2015.

Menurut Jokowi, solusi dan cara penanggulangan sudah diketahui, yang diperlukan adalah tindakan cepat untuk memadamkan api yang terus menimbulkan asap. Dan jangka panjangnya mencegah sejumlah pihak membakar hutan.

Aparat hukum pun bergegas. Kini sudah 107 orang dijadikan tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2015.

Suharsono mengatakan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidik sejumlah Polda. Di antaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara.

Mereka akan dijerat Pasal 78 ayat (4) tentang Pembakaran Hutan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 nya disebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Di Sumatera Selatan, polisi menangkap total 50 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga telah menetapkan beberapa perusahaan yang diduga terlibat.

Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, sudah ada 7 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan tiga perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan.

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari soal lingkungan, perusakan hutan larangan, hingga pidana umum. “Walau tidak membakar, kalau tidak menyiapkan alat-alat atau SOP penanganan kebakaran, akan dikenakan sanksi perdatanya juga dari KLH,” jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri sebelumnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau. Jumlah pelaku yang tertangkap tangan sudah 40 orang. Semuanya sudah diproses di Polres jajaran Polda Riau.

Tak hanya perorangan, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan juga menyebut pihaknya tengah mengusut empat perusahaan yang diduga membakar lahan dengan sengaja.

“Satu perusahaan di Pelalawan. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara 3 perusahaan masih dalam penyelidikan. 3 perusahaan ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkap Dolly di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (14/9/2015).

Dolly menegaskan, lahan perusahaan yang diduga sengaja dibakar disegel dan dipasangi police line. Selain penyidik, tidak ada yang boleh masuk ke lahan perusahaan yang tengah diusut tersebut.

Selain penyidikan, Polda Riau juga melakukan langkah antisipasi supaya masyarakat tidak membakar lahan. Polda sudah mengirim ratusan Brimob ke Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan, nantinya penyidik akan berkordinasi dengan pihak terkait. Hal ini sebagai langkah menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan. “Bisa saja izinnya dicabut, tapi itu tak termasuk lagi tugas kepolisian,” katanya.

Pemerintah daerah juga aktif memburu pemicu kebakaran. Dinas Kehutanan Provinsi Riau melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena ribuan hektar lahan operasinya terbakar.

“Laporan ini akan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, di Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).

Laporan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut menjadi salah satu tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran. “Itu areal HTI semua, harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi,” ucap Fadrizal.

Dia mengatakan, lokasi terbakarnya areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi pabrik perusahaan tersebar di Riau. Menurut dia, total luas kebakaran lahan di perusahaan HTI mencapai 1.200 hektar.

Kendati demikian, Fadrizal belum bersedia mengungkapkan identitas 12 perusahaan yang dilaporkan berikut lokasi operasinya. Jika nama perusahaan diungkap, kata dia, akan mengganggu proses penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Dirjen.

“Inisial perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti. Jadi biar proses Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal,” kata dia. (Hmb/Ein)

KESIMPULAN :
Apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut jelaslah melanggar hukum. Banyak dampak dari pembakaran hutan yang terjadi, tidak hanya terjadi pada manusia saja, bahkan hewan dan tumbuhan yang tidak tahu apa – apa menjadi korban. Perusahaan tersebut telah melanggar kode etik dalam berbisnis. Jika etika dalam berbisnis tidak mereka jalankan, kemungkinan izin perusahaan tersebut akan dicabut oleh pemerintah.

SARAN :
Sebaiknya, sebagai perusahaan besar seharusnya lebih memperhatikan keadaan sekitar. Jadi dengan memperhatikan bisa menjaga sikap dan perilaku antar sesama manusia dan lingkungan. Jangan mementingkan egoisme masing – masing. Harus memiliki keseimbangan dengan alam dengan cara melakukan reboisasi kembali. Sudah seharusnya kita sebagai manusia menjaga lingkungan dan hidup berdampingan dengan alam. Itulah etika dalam berbisnis yang sebaiknya dipraktekkan.

Referensi :
http://news.liputan6.com/read/2317459/ada-asap-ada-api

http://news.liputan6.com/read/2317459/ada-asap-ada-api?p=1