Rabu, 19 April 2017

Bahasa Inggris Bisnis 2# (Conditional Sentences)

Nama : Albet Peprian Ramadan
Kelas : 4EA23
NPM : 10213590

Conditional Sentences

Conditional sentences is (also known as conditional clauses or if clauses) are made up of two halves. One half (the half with the word if in) is a condition, and the other half (the main clause) states the action to occur if the condition is fulfilled. (http://www.grammar-monster.com/glossary/conditional_sentences.htm)

1. Conditional Sentence Type 1
If I have free time, I will go travelling.
If I feel tired, I will go to bed to rest.
If I work hard, I will have a lot of money.
If I study hard, I will pass the final examination.
If you come late again, I will be very angry.
If you have free time, I will invites you to go watch movies.
If I passed the company entrance test, I will invite you to dinner.
If I were you, I would apply for that scholarship.
If I had more money, I will invite my parents go to Mecca.
If my father has much money, he will buy me a new car.

2. Conditional Sentence Type 2
If I were a bird, I would fly to your home now. 
Fact : But I don’t a Bird, so I’m not fly to your home now.
If I were a lion,I would to be king in jungle. 
Fact : But I don’t a Lion, so I’m not  to be king in jungle.
If you really loved me, you would buy me a super bike. 
Fact : But You don’t loved me, so you not buy me a super bike.
If I were superman, I would be a hero in your life. 
Fact : But I don’t Superman, so I’m not be a hero in your life.
If Bunga come to my house, I would make a delicious cake. 
Fact : But Bunga don’t come my home, so I’m not make a delicious cake.
If you were Tom cruise, you would be so famous. 
Fact : But I don’t Tom Cruise, so you not be famous.
If you were Cristiano Ronaldo,you would be a professional footballer. 
Fact : But I don’t Cristiano Ronaldo,so you not be a professional footballer.
If I were a cheetah, I would runed fast as 110 – 120 km/hour.
Fact : But I don’t a cheetah, so I’m not runed fast as 110 – 120 km/hour.
If crab was monkey, it would be able to hung on the tree. 
Fact : But crab don’t monkey, so crab not able to hung on the tree.
If I made a plane, it would be black colors.
Fact : But I don’t made plane, so I’m not be black colors.

3. Conditional Sentence Type 3
If you had remembered to invite me, I would have attended your party. (But you don’t remembered to invited me)
If Jesica had been careful, she wouldn’t have broken many plates. (But Jesica don’t careful)
If you had worked harder, you would have success. (But you don’t worked harder)
If I had known you were coming, I would maked a cup of tea. (But I don’t known you were coming)
If she had got married with me last month, she would have been happy. (But she don’t married with me lash month)
If he hadn’t helped me, I would have been lost in jungle. (But he helped me)
If we had finished our report, the leader would have asked us to collect them. (But we don’t finished our report)
If my car had not been repaired , I not been able to drive my car. (But my car has been repaired)
If I had had enough time, I would have come to your 17th party. (But I had time)
If I hadn’t gone to the mountain, I wouldn’t have had an accident. (But I gone to the mountain)

Kamis, 30 Maret 2017

Bahasa Inggris Bisnis 2#

Nama : Albet Peprian Ramadan
Kelas : 4EA23
NPM : 10213590

"Adaro Reports Lower Earning On Lingering Coal Downturn"


* Phrase
1. Global Coal Market
2. Market Condition
3. Lower Revenue
4. Logistic Business
5. Business Model
6. Capital Preservation
7. Cost Efficiency
8. Further Encourage
9. Cash Deviden
10.Chalengging Condition

* Tenses
1. We booked 32% lower operational EBITDA at US$200 million in 1Q15.
2. We continue to bolster our mining service and logistic business and move downstream from coal mining into power.
3. Net profit after tax descreased 55 percent to$59 million.
4. Coal market conditions remained difficult in1Q15 as prices remained under pressure due to persistent oversupply and lower demand growth from China.
5. Production from both PT Adaro Indonesia and Balangan Coal concessions through PT Semesta Centramas (SCM) decreased 6 percent to 13.2 million tons (MT).
6. We are anticipating the coal market conditions.
7. We believe this is a cyclical downturn in which the long term fundamental for the coal and energy sectors remain strong.
8. We will continue to focus on capital preservation,cost efficiency and deleveraging.
9. Our strategy to build the non coal mining part of our business has helped us to better withstand this prolonged downturn in the coal market.
10. We remain on track to crate maximum value from indonesia coal.

Minggu, 08 Januari 2017

Konflik Buruh dan Perusahaan PT Hamyong

Konflik Buruh dan Perusahaan PT Hamyong

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub Bab : Mengapa Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Terhadap Stakeholder

 
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat. "Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di Cikarang. 
 
Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan. Para buruh yang mayoritas kaum perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka keperluan hidup sehari-hari. 
 
Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh. Sementara itu, perwakilan warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut memancing emosi warga sekitar. 
 
Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah dan berpotensi menutup usahanya. "Imbasnya, putaran ekonomi warga yang bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti," katanya. 
 
Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa. "Namun, kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di kawasan industri EJIP," katanya. 
 
Menurut dia, warga sebenarnya tidak melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun. "Kalau aksinya seperti ini kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya. 
 
Sementara itu, Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan untuk merealisasikan tuntutuan mereka. "Kami dipecat secara sepihak. Namun saat kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga kami demo," katanya.

SOLUSI

Seharusnya PT Hamyong bersikap lebih responsif terhadap tuntutan karyawannya, pihak perusahaan seharusnya memberikan penjelasan terkait kebijakan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dan bertanggung jawab dengan memenuhi hak-hak karyawan. Penghargaan dan jaminan atas hak karyawan merupakan faktor yang menentukan kelangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan. Jika hak-hak karyawan tidak terpenuhi, maka kelangsungan bisnis suatu perusahan juga terancam.

Dalam buku karangan Erni R Ernawan (2011), Hak-hak pekerja/karyawan sangat dijunjung tinggi dalam perusahaan. Erni mengatakan hak pekerja itu dapat berupa:
 
1. Hak atas upah yang adil dan layak.
2. Hak atas Kesejahteraan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
4. Hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan
5. Hak untuk diproses hukum secara sah dan PHK tanpa sebab
6. Hak atas rahasia pribadi

           Dari kasus ini, PT Hamyong harus menjelaskan alasan melakukan PHK dan bertanggung jawab dengan memenuhi kebutuhan hak karyawan seperti pemberian uang pesangon yang layak dan sesuai ketentuan yang disepakati. Membayarkan gaji yang karyawan yang belum terselesaikan. Untuk menghindari miss komunikasi antara pihak perusahaan dengan karyawan, pihak perusahaan harus membentuk serikat pekerja untuk menampung keluhan, saran , kritik dan pendapat/opini para karyawan. Dengan adanya serikat pekerja tersebut, kebijakan perusahaan dapat disampaikan dan perusahan dapat berdiskusi dengan para karyawannya terkait setiap kebijakan yang keluarkan sehingga dapat menghindari miss komunikasi yang dapat menimbulkan konflik seperti kasus tersebut. Untuk kasus PHK ini, karyawan berhak meminta untuk di proses secara hukum jika pihak perusahaan tidak sanggup mengatasi masalah tersebut karena ini terkait hak-hak karyawan di PT tersebut. Jika perusahan dapat lebih respon dan berperilaku etis sesuai aturan yang ditentukan maka hal tersebut tidak akan menimbulkan konflik yang berdampak buruk baik di lingkungan dalam perusahaan maupun lingkungan luar perusahaan.

KESIMPULAN

Disini PT Hamyong kurang memperhatikan etika perusahaan terhadap karyawan dengan bersikap diam atas kebijakan melakukan PHK secara sepihak. Seharusnya PT Hamyong memperhatikan aturan yang telah disepakati antara perusahaan dengan karwayannya. Sehingga perusahaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya. Dalam etika perusahaan terhadap karyawan terdapat tanggung jawab perusahaan, Erni R Ernawan (2011) menyebutkan beberapa tanggung jawab perusahaan kepada karyawan seperti:
 
1.  Lapangan kerja dan kompensasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup para karyawan
2.  Kondisi dan tempat kerja
3.  Kelancaran Komunikasi
4.  Transparansi terhadap prestasi yang dihasilkan
5.  Merespon secara aktif setiap saran dan kritik
6.  Memberikan perlindungan yang baik terhadap kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan kerja karyawan
7.  Memberikan dorongan yang konstruktif bagi pengembangan dan kemampuan keahlian
8.  Tanggap terhadap peningkatan pengangguran pada setiap keputusan yang dilakukan perusahaan

Jadi untuk menerapkan etika perusahaan terhadap karyawanya, PT Hamyong seharusnya menerapkan aturan yang jelas terkait hubungan perusahaan terhadap karyawannya. Misalnya dalam sistem kompensasi dan gaji karyawan harus jelas, adanya apresiasi dari perusahaan terhadap hasil kinerja/prestasi karyawan dll. Menghadapi kasus ini,  PT Hamyong harus respon dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dan setiap untuk setiap kebijakan terutama berkaitan dengan karyawan harus dibicarakan secara langsung dengan karyawannya melalui perwakilan dari karyawan untuk menghindari miss komunikasi sehingga hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya konflik seperti kasus tersebut. 
 
 
Referensi:

Antaranews. (2012). Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Buruh Hamyong. [Online]. Tersedia:
http://www.antaranews.com/berita/345024/polisi-bubarkan-unjuk-rasa-buruh-hamyong
(23 November 2012)
R Ernawan, Erni. (2011). Business Ethics. Edisi Kedua (Revisi). Bandung: Alfabeta

Tugas Kelompok Sofskill Etika Bisnis BAB 10

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

BAB X Contoh tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

Korupsi

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.


Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
> memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
> penggelapan dalam jabatan
> pemerasan dalam jabatan
> ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
> menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Akibat korupsi antara lain :
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
6. Korupsi yang sistimatik menyebabkan :
- Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif
- Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga public
- Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
7. Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir Indonesian Corrution Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.

Pemalsuan

Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan Permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

Contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.

Pembajakan

Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.

Diskriminasi Gender

Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya diskriminasi gender antara lain :

1. Marginalisasi
Marginalisasi dapat diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan upah.

2. Subordinasi
Subordinasi adalah suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang penting.

3. Stereotipe
Stereotipe mempunyai arti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe juga menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan seperti perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.

Selain ketiga faktor tersebut, ada beberapa faktor lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki maskulin dan perempuan feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi pada perempuan, peran tersebut seringkali dianggap sebagai peran yang statis dan permanen.

Konflik Sosial

Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat antara lain :
- Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
- Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
- Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat

Masalah Polusi

Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Pemerintah sebaiknya ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara

Sumber :

https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/

Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 9

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

Bab IX Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance

1. Definisi Pengaturan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

2. Karakteristik Good Governance

Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni :


A. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

B. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).

C. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

D. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.

E. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

F. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

G. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

H. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

I. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

3. Commission of Human

Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


4. Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis

Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Penerapan Good Corporate Governance sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab kepada para pemegang saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai kalangan.
Sumber :

Tugas Kelompok Softskill Etika Bisnis BAB 8

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R (10213590)
Fikri Sea Javanesa (13213466)
Krisna Aji W (14213866)

Bab VIII Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup serta Audit Sosial

Bentuk Stakehoulder


Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern

Istilah stakeholders sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan secara luas istilah stakeholder ini ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.


1. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.

2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.

3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.

Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya. Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial

Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.

Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Dalam perkembangan industry di dunia, negara–negara utara ternyata lebih maju dalam percepatan kemakmuran dari komunitasnya dan ini sangat di rasakan oleh negara–negara selatan yang notabene adalah negara–negara penghasil. Kemudian ditelaah bahwa terjadi trickle-down effect  yang artinya bahwa hasil–hasil pembangunan bagi negara–negara selatan lebih banyak di nikmati oleh beberapa gelintir orang  dari kelas–kelas tertentu saja sehingga lebih banyak menyengsarakan sebagian besar individu dari komunitas kelas di bawahnya.

Dalam kenyataan, masih banyak terdapat kesimpangsiuran dari penerapan ketiga konsep tersebut dan bahkan cenderung saling tumpang tindih dan bertolak belakang. Maksudnya adalah ketika menerapkan kebijakan ekonomi dan lingkungan akan tergantung pada kebijakan social dari kelompok tertentu, sehingga tampak adanya ketidak serasian antara negara satu dengan negara lainnya dalam menerapkan kebijakan tersebut dan bahkan antara komunitas satu dengan komunitas lainnya dalam satu negara mengalami perbedaan pemahaman, sehingga di perlukan adanya kerja sama antar stakeholder.

Pengeluaran yang di lakukan oleh perusahaa untuk pembangunan komunitas sekitarnya terkadang hanya bersifat formasilme/adhoc tanpa di landasi semangat untuk memandirikan komunitas. Menurut The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) di nyatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja denga para karyawan perusahaan, keluarga karyawa tersebut, berikut komunitas – komunitas tempat (Lokal) dan komunitas secaara berkeseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.

Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis

Dalam kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas. Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

Komunitas bisnis menyadari betapa pentingnya etika bisnis dijalankan sepenuh hati, maka langkah berikutnya adalah berupaya terus-menerus tanpa kenal lelah meningkatkan kinerja etika bisnisya. Untuk menopang langkah tersebut perlu dikaji terlebih dahulu unsur-unsur pokoknya, sebagai berikut:
1. Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
2. Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
3. Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.

Dampak Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.

Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.

Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku

Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas  perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara  berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.

Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti :
a. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun eksternal (sasaran).
b. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
c. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

Sumber :