Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas Kelompok Etika Bisnis Bab II

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R        (10213590)
Fikri Sea Javanesa    (13213466)
Krisna Aji W             (14213866)

BAB II
Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
1.      Prinsip otonomi
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
2.      Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
3.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis.
Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4.      Hormat pada diri sendiri dan kewajiban
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama.
Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.      Hak dan kewajiban
HAK
-          Hak pelaku pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
-          Hak untuk mendapat perlindungan hukum dalam tindakan konsumen yang beritikad baik.
-          Hak utuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
-          Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
KEWAJIBAN
-          Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
-          Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baragn atau jasa yang telah dibuat atau yang diperdagangkan.
-          Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
-          Memberikan kompensasi atau pengganti atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang telah diperdagangkan.
-          Melayani konsumen dengan cara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
-          Memberikan infomasi yang benar dan jelas mengenai barang yang diperdagangkan.
6.      Teori etika lingkungan
-          Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
-          Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
-          Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.


7.      Prinsip etika lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti , pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.


8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.

Referensi
-          Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. CV Andi Offset : Yogyakarta.
-          http://www.pengertianpakar.com/
-          https://joko1234.wordpress.com/
-          http://www.slideshare.net/



Tugas Kelompok Etika Bisnis Bab I

Nama Anggota :
Agustinus Septian A (10213389)
Albet Peprian R        (10213590)
Fikri Sea Javanesa    (13213466)
Krisna Aji W             (14213866)

BAB I
Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi

1.      Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. 

Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

2.      Definisi Etika dan Bisnis

Kata etika berasal dari bahasa yunani ethos (tunggal) yang berarti adat , kebiasaan
watak , akhlak, sikap, perasaan dan cara berfikir. bentuk jamak inilah yang menjadi acuan dengannya istilah etika yang dipakai dalam sejarah peradaban manusia hingga saat ini tercipta. Etika adalah adat kebiasaan yang baik yang dipertahankan, di junjung tinggi, dan diwariskan secara turun temurun.
            Sedangkan Bisnis lebih menurut  Peterson dan Plowman yang menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Maka etika bisnis dapat diartikan suatu sikap, kebiasaan dan cara berfikir yang berhubungan dengan segala aktivitas ekonomi.

3.      Etiket Moral, Hukum dan Agama
Etiket Moral adalah nilai yang berlaku sehingga menimbulkan baik dan buruk suatu tindakan dengan tidak merugikan orang lain berdasarkan nurani diri. Nilai moral dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu ajaran agama, adat istiadat dan ideologi. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Etik mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahyu Tuhan dan ajaran agama. Dalam agama ada etika dan sebaliknya agama merupakan salah satu norma dalam etika. Kedua berkaitan, namun terpisahkan secara teoritis. Dalam tataran praktis kita tidak bisa mengesampingkan salah satu diantaranya. Kita misalnya, tidak berbuat suatu hal yang lantas hanya didasarkan pada agama saja tanpa memperhatikan etika atau sebaliknya.

4.      Klasifikasi Etika

a.       Etika Normatif
Etika normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan, 1997, 2).
b.      Etika Terapan
Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.
c.       Etika Deskriptif
Etika deskriptif merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa sekarang.
Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis  serta apa kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang itu etis atau tidak (Kitchener, 2000, 3).
   
d.      Metaetika
Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika. Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna. 

5.      Konsep Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.

Referensi :
-          Yosephus, L. Sinuor, 2013. Etika Bisnis. Buku Obor: Jakarta



Minggu, 09 Oktober 2016

Kasus Perbudakan Di Salah Satu Pabrik Kuali Milik Yuki Irawan

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub Bab : Prinsip Keadilan

Tahun 2013 lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.
Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja  disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik.  Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.
Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
       a. keselamatan dan kesehatan kerja;
       b. moral dan kesusilaan; dan
       c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


Solusi
1. Pengusaha wajib menciptakan rasa adil bagi para pekerjanya dengan memberikan hak-haknya atas kewajiban yang telah dilakukan seperti memberikan gaji atau upah sesuai haknya serta menciptakan kehidupan yang layak bagi para pekerjanya.
2. Pemerintah daerah hendaknya selalu mengawasi setiap bentuk usaha yang ada di daerahnya agar kasus perbudakan tidak terulang lagi.
3. Aparat penegak hukum adalah pelindung masyarakat, hendaknya bekerja sesuai dengan kewajibannya.
4. Para pencari kerja hendaknya lebih mencari tahu pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam tindak perbudakan
5. Dalam proses hukum negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

KESIMPULAN
Pada kasus perbudakan di pabrik pembuatan kuali di Tangerang membuktikan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap konsep pelanggaran teori Adam Smith dan prinsip-prinsip pada teori
Adam Smith yaitu :
1.     Pelanggaran terhadap arti keadilan yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain.
2.      Pelanggaran terhadap prinsip teori keadilan yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Pengetahuan masyarakat yang minim dapat dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam praktik-praktik perbudakan. Mereka dengan mudah tergiur dengan upah yang dijanjikan pengusaha. Pemerintah dalam hal ini kurang mensosialisasikan pentingnya mengetahui jenis pekerjaan sebelum benar-benar terjun ke dalamnya.

Referensi
Melisanti. 2013. Keadilan dalam Bisnis. Dalam :
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/keadilan-dalam-bisnis.html
Pakpahan, Hendra. 2013. Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli. Dalam : http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/02/pengertian-keadilan-menurut-para-ahli.html