Konflik Buruh dan Perusahaan PT Hamyong
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub Bab : Mengapa Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Terhadap Stakeholder
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat. "Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di Cikarang.
Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan. Para buruh yang mayoritas kaum perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka keperluan hidup sehari-hari.
Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh. Sementara itu, perwakilan warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut memancing emosi warga sekitar.
Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah dan berpotensi menutup usahanya. "Imbasnya, putaran ekonomi warga yang bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti," katanya.
Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa. "Namun, kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di kawasan industri EJIP," katanya.
Menurut dia, warga sebenarnya tidak melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun. "Kalau aksinya seperti ini kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya.
Sementara itu, Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan untuk merealisasikan tuntutuan mereka. "Kami dipecat secara sepihak. Namun saat kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga kami demo," katanya.
SOLUSI
Seharusnya PT Hamyong bersikap lebih responsif terhadap tuntutan karyawannya, pihak perusahaan seharusnya memberikan penjelasan terkait kebijakan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dan bertanggung jawab dengan memenuhi hak-hak karyawan. Penghargaan dan jaminan atas hak karyawan merupakan faktor yang menentukan kelangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan. Jika hak-hak karyawan tidak terpenuhi, maka kelangsungan bisnis suatu perusahan juga terancam.
Dalam buku karangan Erni R Ernawan (2011), Hak-hak pekerja/karyawan sangat dijunjung tinggi dalam perusahaan. Erni mengatakan hak pekerja itu dapat berupa:
1. Hak atas upah yang adil dan layak.
2. Hak atas Kesejahteraan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
4. Hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan
5. Hak untuk diproses hukum secara sah dan PHK tanpa sebab
6. Hak atas rahasia pribadi
Dari kasus ini, PT Hamyong harus menjelaskan alasan melakukan PHK dan bertanggung jawab dengan memenuhi kebutuhan hak karyawan seperti pemberian uang pesangon yang layak dan sesuai ketentuan yang disepakati. Membayarkan gaji yang karyawan yang belum terselesaikan. Untuk menghindari miss komunikasi antara pihak perusahaan dengan karyawan, pihak perusahaan harus membentuk serikat pekerja untuk menampung keluhan, saran , kritik dan pendapat/opini para karyawan. Dengan adanya serikat pekerja tersebut, kebijakan perusahaan dapat disampaikan dan perusahan dapat berdiskusi dengan para karyawannya terkait setiap kebijakan yang keluarkan sehingga dapat menghindari miss komunikasi yang dapat menimbulkan konflik seperti kasus tersebut. Untuk kasus PHK ini, karyawan berhak meminta untuk di proses secara hukum jika pihak perusahaan tidak sanggup mengatasi masalah tersebut karena ini terkait hak-hak karyawan di PT tersebut. Jika perusahan dapat lebih respon dan berperilaku etis sesuai aturan yang ditentukan maka hal tersebut tidak akan menimbulkan konflik yang berdampak buruk baik di lingkungan dalam perusahaan maupun lingkungan luar perusahaan.
KESIMPULAN
Disini PT Hamyong kurang memperhatikan etika perusahaan terhadap karyawan dengan bersikap diam atas kebijakan melakukan PHK secara sepihak. Seharusnya PT Hamyong memperhatikan aturan yang telah disepakati antara perusahaan dengan karwayannya. Sehingga perusahaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya. Dalam etika perusahaan terhadap karyawan terdapat tanggung jawab perusahaan, Erni R Ernawan (2011) menyebutkan beberapa tanggung jawab perusahaan kepada karyawan seperti:
1. Lapangan kerja dan kompensasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup para karyawan
2. Kondisi dan tempat kerja
3. Kelancaran Komunikasi
4. Transparansi terhadap prestasi yang dihasilkan
5. Merespon secara aktif setiap saran dan kritik
6. Memberikan perlindungan yang baik terhadap kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan kerja karyawan
7. Memberikan dorongan yang konstruktif bagi pengembangan dan kemampuan keahlian
8. Tanggap terhadap peningkatan pengangguran pada setiap keputusan yang dilakukan perusahaan
Jadi untuk menerapkan etika perusahaan terhadap karyawanya, PT Hamyong seharusnya menerapkan aturan yang jelas terkait hubungan perusahaan terhadap karyawannya. Misalnya dalam sistem kompensasi dan gaji karyawan harus jelas, adanya apresiasi dari perusahaan terhadap hasil kinerja/prestasi karyawan dll. Menghadapi kasus ini, PT Hamyong harus respon dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dan setiap untuk setiap kebijakan terutama berkaitan dengan karyawan harus dibicarakan secara langsung dengan karyawannya melalui perwakilan dari karyawan untuk menghindari miss komunikasi sehingga hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya konflik seperti kasus tersebut.
Referensi:
Antaranews. (2012). Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Buruh Hamyong. [Online]. Tersedia:
http://www.antaranews.com/berita/345024/polisi-bubarkan-unjuk-rasa-buruh-hamyong
(23 November 2012)
R Ernawan, Erni. (2011). Business Ethics. Edisi Kedua (Revisi). Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar