Mata Kuliah : Etika Bisnis
Sub-sub
Bab : Immoral Manajemen
Liputan6.com,
Jakarta – Ada asap, pasti ada api. Kabut asap yang mengepung Sumatera,
Kalimantan, dan wilayah negeri jiran — Singapura dan Malaysia — berasal dari
kebakaran lahan dan hutan. Bara tak mungkin tersulut tanpa sebab.
Diduga
kuat, ada orang-orang yang tak bertanggung di balik fenomena yang menyesakkan
dada itu: mereka yang mengembangkan lahan dengan cara singkat namun fatal.
Dengan cara membakar lahan dan hutan. Pelakunya bisa masyarakat atau perusahaan.
Presiden
Joko Widodo sudah memberi instruksi jelas. “Tindak tegas pelakunya. Kalau
dibiarkan kebakaran akan terus berlanjut,” kata presiden saat meninjau langsung
lokasi kebakaran di hutan wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu 6 September
2015.
Menurut
Jokowi, solusi dan cara penanggulangan sudah diketahui, yang diperlukan adalah
tindakan cepat untuk memadamkan api yang terus menimbulkan asap. Dan jangka
panjangnya mencegah sejumlah pihak membakar hutan.
Aparat
hukum pun bergegas. Kini sudah 107 orang dijadikan tersangka atas kasus
pembakaran hutan dan lahan.
“Yang
sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau,” kata Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri,
Jakarta, Senin 14 September 2015.
Suharsono
mengatakan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidik sejumlah
Polda. Di antaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera
Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat 6 perkara,
dan Polda Jambi 5 perkara.
Mereka
akan dijerat Pasal 78 ayat (4) tentang Pembakaran Hutan dengan ancaman kurungan
penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ada juga Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan seseorang
yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10
tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi
juga akan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 nya disebutkan, seseorang yang
sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan
maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Di
Sumatera Selatan, polisi menangkap total 50 tersangka pelaku pembakaran hutan
dan lahan. Polisi juga telah menetapkan beberapa perusahaan yang diduga
terlibat.
Sekda
Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, sudah ada 7 perusahaan di Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI) dan tiga perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan.
Para
pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari soal lingkungan, perusakan hutan
larangan, hingga pidana umum. “Walau tidak membakar, kalau tidak menyiapkan
alat-alat atau SOP penanganan kebakaran, akan dikenakan sanksi perdatanya juga
dari KLH,” jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri sebelumnya.
Kepolisian
Daerah (Polda) Riau terus memburu pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau.
Jumlah pelaku yang tertangkap tangan sudah 40 orang. Semuanya sudah diproses di
Polres jajaran Polda Riau.
Tak
hanya perorangan, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan juga menyebut
pihaknya tengah mengusut empat perusahaan yang diduga membakar lahan dengan
sengaja.
“Satu
perusahaan di Pelalawan. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara 3 perusahaan masih dalam penyelidikan. 3 perusahaan ini berada di
Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkap Dolly di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru,
Senin (14/9/2015).
Dolly
menegaskan, lahan perusahaan yang diduga sengaja dibakar disegel dan dipasangi
police line. Selain penyidik, tidak ada yang boleh masuk ke lahan perusahaan
yang tengah diusut tersebut.
Selain
penyidikan, Polda Riau juga melakukan langkah antisipasi supaya masyarakat
tidak membakar lahan. Polda sudah mengirim ratusan Brimob ke Kabupaten Kuantan
Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Bagi
perusahaan yang terbukti membakar lahan, nantinya penyidik akan berkordinasi
dengan pihak terkait. Hal ini sebagai langkah menimbulkan efek jera bagi
pembakar lahan. “Bisa saja izinnya dicabut, tapi itu tak termasuk lagi tugas
kepolisian,” katanya.
Pemerintah
daerah juga aktif memburu pemicu kebakaran. Dinas Kehutanan Provinsi Riau
melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena ribuan hektar
lahan operasinya terbakar.
“Laporan
ini akan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian
Lingkungan Hidup,” kata Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, di Lanud
Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).
Laporan
ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut menjadi salah satu tindakan tegas
bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran. “Itu areal HTI
semua, harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi,” ucap Fadrizal.
Dia
mengatakan, lokasi terbakarnya areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi
pabrik perusahaan tersebar di Riau. Menurut dia, total luas kebakaran lahan di
perusahaan HTI mencapai 1.200 hektar.
Kendati
demikian, Fadrizal belum bersedia mengungkapkan identitas 12 perusahaan yang
dilaporkan berikut lokasi operasinya. Jika nama perusahaan diungkap, kata dia,
akan mengganggu proses penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Dirjen.
“Inisial
perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti.
Jadi biar proses Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal,”
kata dia. (Hmb/Ein)
KESIMPULAN
:
Apa
yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut jelaslah melanggar hukum. Banyak
dampak dari pembakaran hutan yang terjadi, tidak hanya terjadi pada manusia
saja, bahkan hewan dan tumbuhan yang tidak tahu apa – apa menjadi korban.
Perusahaan tersebut telah melanggar kode etik dalam berbisnis. Jika etika dalam
berbisnis tidak mereka jalankan, kemungkinan izin perusahaan tersebut akan
dicabut oleh pemerintah.
SARAN
:
Sebaiknya,
sebagai perusahaan besar seharusnya lebih memperhatikan keadaan sekitar. Jadi
dengan memperhatikan bisa menjaga sikap dan perilaku antar sesama manusia dan
lingkungan. Jangan mementingkan egoisme masing – masing. Harus memiliki
keseimbangan dengan alam dengan cara melakukan reboisasi kembali. Sudah
seharusnya kita sebagai manusia menjaga lingkungan dan hidup berdampingan
dengan alam. Itulah etika dalam berbisnis yang sebaiknya dipraktekkan.
Referensi
:
http://news.liputan6.com/read/2317459/ada-asap-ada-api
http://news.liputan6.com/read/2317459/ada-asap-ada-api?p=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar