Senin, 08 Juni 2015

TUGAS ARTIKEL II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)

Sanksi FIFA: Masa depan timnas Indonesia 'makin suram'

Masa depan tim nasional sepak bola Indonesia dikhawatirkan makin terpuruk setelah FIFA memberikan sanksi berupa larangan berlaga di ajang internasional, kata seorang pengamat.
"Peringkat sepak bola Indonesia bakal turun terus, karena kita tidak bisa mengikuti turnamen dunia yang masuk agenda FIFA dan lainnya," kata pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
Menurutnya, sangat mungkin timnas Indonesia bisa berada di urutan paling bawah setelah sanksi FIFA itu turun. "Karena untuk menggelar uji coba (dengan negara lain) saja bakal susah."
Kementerian Pemuda dan olah raga meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut.
"Sanksi FIFA ini tak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit, karena sementara waktu kita harus prihatin tidak bisa menyaksikan timnas dan klub yang tak bisa berlaga di ajang internasional," demikian rilis resmi Kementerian Pemuda dan olah raga, Minggu (31/05).
Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional, karena pemerintah Indonesia -melalui Kemenpora- dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI.
Pertengahan April lalu, Kemenpora memberikan sanksi pembekuan kepengurusan PSSI karena dianggap tidak mentaati hasil rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI).
Rekomendasi itu menyatakan, PSSI dilarang menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola karena adanya dualisme kepemimpinan.
Dalam perjalanannya, PSSI tetap mengizinkan Arema dan Persebaya bertanding, awal Maret 2015 lalu.
Di sinilah, Kemenpora kemudian menulis surat peringatan pertama dan kedua kepada PSSI, tetapi tidak ditanggapi. Sanksi administrasi pun dikeluarkan berupa pembekuan PSSI. 

Gelar dialog

Kemenpora dan PSSI diminta segera menyelesaikan konflik di antara mereka dan melepaskan egoisme masing-masing demi menyelamatkan masalah yang lebih penting yaitu masa depan sepak bola Indonesia.
Hal ini disuarakan sejumlah pihak menanggapi konflik terbuka Kemenpora-PSSI terkai tpemberian sanksi berupa pembekuan PSSI oleh Kemenpora.
"Daripada mengorbankan masalah yang jauh lebih besar, yaitu masa depan sepak bola Indonesia, maka harus ada rekonsiliasi dari kedua pihak. Ini jalan tengah paling memungkinkan," kata Yunan Syaifullah, pengamat sepak bola dan penulis buku Filosofi sepak bola, Minggu (19/04) malam.
"Persoalan sepak bola kita masih compang-camping, itu wilayah lain. Begitu sudah ada titik temu (Kemenpora-PSSI), maka masalah tata kelola perlu diperhatikan dan diselesaikan," tambahnya 

Kemenpora tidak mengakui kepengurusan baru PSSI dibawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti (kiri).
Kedua pihak, lanjut Yunan, juga harus secara bersama-sama memperkuat diplomasi internasional terkait ancaman sanksi Federasi sepak bola seluruh dunia, FIFA, karena tuduhan campur tangan pemerintah Indonesia terhadap PSSI.
Seruan serupa juga dilontarkan pelatih Sriwijaya FC, Benny Dollo. Dia mengatakan, pimpinan PSSI dan Kemenpora harus segera bertemu.
"Solusi terbaiknya adalah duduk bersama dan dibahas bersama," kata Benny Dollo kepada BBC Indonesia.
Pembekuan PSSI, bagaimanapun, membuat nasib kompetisi Liga Super Indonesia, LSI yang dihentikan awal April, makin tidak jelas nasibnya.
Ketua suporter Persib Bandung, Heru Joko, mengkhawatirkan, pembekuan PSSI ini akan mengakibatkan kerugian kepada klub-klub sepak bola profesional, termasuk Persib.
"Kalau ada sanksi FIFA terhadap PSSI, jelas ngefek kepada Persib. Persib bakalan nggak boleh main di liga yang lebih besar. Jadi, ya, kolaborasi yang lebih baiklah untuk kepentingan bersama," kata Heru Joko.

 Dan berikut komentar tentang sanksi fifa yg di jatuhkan untuk timnas indonesia :

 Kalau semua pengurus PSSI dirombak total, masih ada harapan!" Jocko Dwi, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Tidak terlalu banyak korelasinya antara pembekuan PSSI dengan peningkatan mutu sepak bola di tanah air. Sepak bola kita akan maju bila seluruh aspek yang berhubungan dengan sepak bola harus benar-benar dijalankan dengan profesional. Siapa yang tidak profesional singkirkan dari suluruh kegiatan yang berhubungan dengan itu, seperti klub (terutama yang masuk level ISL, divisi utama dan divisi satu), pengurus, pemain, wasit, pokoknya semuanya termasuk penonton juga." OM Hedo, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Mana PSSI ada perbaikan? Selama pengurusnya itu-itu saja, ya, nggak ada kemajuan! Ganti semua kepengurusan PSSI dengan yang baru. Tentunya yang lebih faham sepak bola. Insya Allah sepakbola kita nggak kalah sama Timor Leste!" Cak Lies Pasdihati, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Kenapa tidak, beberapa negara pernah di banned FIFA juga malahan maju pesat. Mudah-mudahan Indonesia mengikuti jejaknya dan tanpa sanksi FIFA terlebih dahulu." Hilman Abdul Aziz Almukhrozy, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Mana ada perbaikan! Kekacauan jelas! Punya menteri tidak paham posisi! Yang punya masalah dua klub, kok ujung-ujungnya bikin tim transisi! Ya ini namanya memanfaatkan jabatan untuk memberikan jabatan! Menteri yang aneh." Febry Leaay, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Tidak mungkin selama pemerintah ikut campur. Seharusnya pemerintah membiarkan PSSI mandiri, dan pemerintah menyetop mendanai PSSI, bukan untuk membekukannya." Bintange Ongis Nade, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Perlu dan tepat sekali. Olahraga ini tidak ada prestasinya dan ngotot tidak boleh diintervensi pula! Emang PSSI itu negara? FiFA tidak perlu ikut-ikut dululah, untuk masalah ini biar kita benerin sendiri dulu di internal, baru bicara keluar." Jhon Usat, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Revolusi mental persepakbolaan Indonesia, barangkali semangat itulah yang harus dimunculkan, baik ke dalam maupun ke luar. Bebaskan persepakbolaan kita dari urusan atau kepentingan politik partai tertentu. Semangat revolusi mental inilah esensi yang perlu dibangun dalam relasi antara FIFA-tim transisi PSSI. Dengan koordinasi yang baik, maka diharapkan segala aspek persepakbolaan negeri ini juga akan menunjukkan hal-hal yang positif, prestasi nyata klub sepak bola nasional kita baik level ASEAN, Asia bahkan dunia, lepas dari berbagai perseteruan kronis yang miskin prestasi yang terjadi beberapa dekade terakhir." Ag Paulus, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Tidak ada jaminan, PSSI bentukan baru bakal bersih." Fery, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Bukan momentum tapi musibah bagi PSSI yang sedang merangkak menjalankan roda kompetisi dengan profesional. Semua karena ulah BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) dan Kemenpora yang terlalu ikut campur mengurus PSSI padahal banyak cabang olah raga lain yang butuh perhatian, bulutangkis contohnya yang sering mengharumkan nama bangsa indonesia." Ali Batigol, Komunitas Facebook BBC Indonesia. "Tidak terlalu banyak korelasinya antara pembekuan PSSI dengan peningkatan mutu sepak bola di tanah air. Sepak bola kita akan maju bila seluruh aspek yang berhubungan dengan sepak bola harus benar-benar dijalankan dengan profesional. Siapa yang tidak profesional singkirkan dari suluruh kegiatan yang berhubungan dengan itu, seperti klub (terutama yang masuk level ISL, divisi utama dan divisi satu), pengurus, pemain, wasit, pokoknya semuanya termasuk penonton juga." OM Hedo, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Yang harus direhab adalah orang-orangnya atau pengurusnya, bukan PSSI-nya! PSSI ibarat rumah yang banyak tikusnya, masa mau ngebasmi tikus, malah menghancurkan rumah? Saya rasa itu bukan solusi tapi sensasi sang menteri." Dian Juwanda, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Perlindungan terhadap esensial 'profesional dalam kompetisi cabang olahraga' sudah harus ditegakkan. Perlu dikawal dengan ketat oleh pemerintah meskipun induk organisasi ini sudah punya aturan main baku yg berstandar internasional. Dibekukan saja jika ternyata memang banyak hal janggal dari kecil hingga besar merupakan tindak penyelewengan aturan main yang sudah ada. Negara sebagai pelindung warga negaranya dirasa sudah pas jika harus melindungi konsumen (suporter dan pemain) agar duit dan loyalitas mereka dibayar dgn sepadan oleh profesionalitas produsen (klub dan kompetisi sehat)." Arief Kurniawan, Komunitas Facebook BBC Indonesia.
"Pembekuan bukan solusi permasalahan PSSI yang sudah mengakar dari dulu sampai sekarang. Masalahnya ada pada ketidakpedulian pemerintah sampai ada pembiaran sedemikian kompleks di tubuh PSSI sendiri... PSSI sendiri sekarang ini jadi lembaga buat cari uang, gengsi, dan kepentingan. Sedangkan di sisi lain pemerintahnya sedari pertama kurang mendukung terhadap kemajuan olah raga nasional. Sedangkan sepakbola sekarang sudah jadi ajang bisnis perputaran uang yang bila dikelola dengan baik dan bijak akan menghasilkan prestasi. Lihat saja liga sepakbola kita yang di tiap klubnya punya pendukung sedemikan banyak, klub yang sudah tertata rapih yang hanya tinggal pembetulan di sana-sini, perputaran uang yang tidak sedikit. Tapi kembali lagi ketidakberdayaan pemerintah juga yang perlu dipersoalkan dari pertama. Terlebih lagi ada banyak konflik kepentingan dimana-mana baik itu di pemerintahannya maupun di tubuh PSSI nya sendiri. Sudah menjadi rahasia umum kalau di negeri ini prestasi jadi barang langka. Semuanya mestinya mengkoreksi diri, bekerja keras dan bekerja sama atas nama sportifitas dan prestasi. Tapi sepertinya tidak semudah itu. Rakyat menonton dagelan ini..." Pastrana Kaldera, Komunitas Facebook BBC Indonesia.

SUMBER :  http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2015/04/150421_forum_konflik_pssi_menpora

TUGAS ARTIKEL III : HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)

HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)
Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.
Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut. Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.
Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.
 “Paling tidak ada empat  cara sederhana untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.
1.      Pertama
Dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak lonjong.
2.      Kedua
Dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
3.      Ketiga
Jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan berubah menjadi putih.
4.      Keempat
Jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.
Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada pria.
“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang kecil,” katanya Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut? Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.
SUMBER

TUGAS ARTIKEL I KEMELUT DI GOLKAR (TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

 

Kemelut Di Partai Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)
Partai Golkar, hari –hari ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB, alias Ical, yang ngotot maju kembali menjadi calon ketua umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung. Setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesame rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden AMPG di kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014.
Beda pendapat soal jadwal pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras melaksanakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah kedudukan hokum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat dibawah Munas, alhasil bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November  hingga 3 Desember.
Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah “demokrasi seolah-olah”. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media social, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat, bahwa ARB lebih focus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau Negara.
Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi.
Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut “anomaly (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau kemana Golakr yang kini tertampar oleh anomaly politik memalukan itu?
Perpecahan ditubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartanto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca : kino Golkar).
Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung partai praktis sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bissa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan dating menampakkan wajah. Tapi, bila kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun pergi memalingkan rupa.
Pilihan Strategis bagi Golkar ke Depan
Disadari atau tidak, sesungguhnya vonis Majelis Hakim Partai Golkar – beranggotakan 4 orang hakim – tidak ganjil — menerima sebagian permohonan kedua kubu yang berselisih itu, adalah keputusan yang cerdik dan cerdas. Vonis itu seperti membuang begitu saja bola panas ke Kemenkumham, selaku lembaga hukum positif. Mahkamah partai, berupaya menggunakan palu pemerintah, untuk memutuskan pemenangnya. Keputusan seri atau sama kuat ini, sesungguhnya tidak memberi surprise apa-apa bagi pemerintahan Jokowi.
Begitu juga terhadap wakilnya, Jusuf Kalla. Kecuali itu, vonis ini menambah lamanya waktu penyelesaian konflik. Begitu juga terhadap peluang voice dan besar kecilnya dampak keuntungan dari suatu kemelut partai sekelas Golkar. Belum adanya keputusan final yang mengikat, menyebabkan energy para elite dan kadernya kian terkuras. Ini tak cuma hanya di pusat, melainkan juga di daerah.
Yasin Muhammad menjelaskan, keputusan MPG secara jelas menyatakan tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan. Karena itu jalan terbaik adalah dengan islah dan menggelar Munas rekonsiliasi untuk kembali bersatu dan membesarkan partai.
“Kubu ARB dan Agung Laksono harus menempuh jalan islah demi kebesaran Golkar,” sarannya.
Yasin menghimbau, para tokoh senior Golkar seperti Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla, juga mantan Presiden BJ Habibie untuk ikut mendamaikan kedua kubu yang terus berseteru. “Jika konflik terus dikedepankan, Golkar yang akan merugi,” pungkas Yasin.
Mari kita bahas dalam ruang yang sempit ini, tentang untung dan ruginya partai Golkar, jika pengadilan tingkat kasasi MA, memenangkan salah satu pihak yang bertikai. Namun sebelum kita masuk pada bahasan itu, ada lebih baiknya, kita lihat tentang partai tua ini.
Golkar adalah partai besar, dengan segudang pengalaman di pemerintahan. Memiliki ketajaman visi dan sumber daya yang handal di perpolitikan tanah air. Banyak kalangan menilai, perpolitikan di Indonesia, tidak ada arti sama sekali, tanpa adanya partai Golkar. Kader-kader partai tua ini, adalah pembaharu, meski berada di lingkungan penguasa yang silih berganti. Itu sebabnya, kemelut yang terjadi di tubuh partai ini, menjadi hal yang menarik untuk disusupi. Apalagi Golkar di parlemen dan KMP, memiliki populasi yang relatif besar.
Memenangkan kubu ARB – akan memperkuat KMP di parlemen, meski Ketum Golkar tidak berada pada posisi puncak di KMP. Koalisi Merah Putih, menjadi alat kontrol yang efektif dan akurat, dan sewaktu-waktu bisa menjadi teman yang akrab, meski ini sulit. Tujuan lain KMP untuk menguasi kepala daerah tidak lagi efektif, setelah Perpu Pemilu direvisi atas tekanan rakyat. KMP dapat saja sewaktu-waktu jadi blunder politik, begitu kebijakkan pemerintah dihalang-halangi di parlemen. Namun KMP menjadi daya tawar yang menarik untuk Joko Widodo, untuk menjadi presidensial yang indenpenden, lepas dari kungkungan politik yang membesarkan dirinya.
Lalu dengan memberi kemenangan kepada kubu Agung Laksono, berarti membuka peluang bagi Golkar, untuk membangun citranya dirinya di mata rakyat. Cara ini dilakukan dengan melalui kadernya yang saat ini menjadi orang nomor dua di negeri ini. Posisi Jusuf Kalla sebagai Wapres, sangat strategis untuk membangun citra partai kuning ini kembali. Apalagi JK memiliki pengalaman sebagai orang nomor dua, saat menjadi Ketum Golkar. Ini tentu akan menimbulkan ancaman sebuah manuver politik yang menarik perhatian.
Posisi Golkar akan menjadi lebih baik, jika dia berada di lingkungan pemerintahan, dibandingkan harus berada di luar. Selain karena pengalaman, rakyat juga akan menjadi lebih mudah melihat Golkar dengan berbagai attitudenya, dibandingkan di parlemen. Walau di bawah panji-panji KMP, Golkar cs menguasai parlemen. Namun perjuangan Golkar lebih nyata terlihat oleh rakyat, dibandingkan harus berada di luar. Apalagi banyaknya kader partai kuning ini yang menjadi kepala daerah. Ini akan memberikan harapan perlindungan bagi kadernya di muka hukum.
Pilihan ketiga adalah – memerintahkan pimpinan hasil Munas Golkar priode 2009 – 2014 di Riau – bersama-sama dengan kubu Agung Laksono, untuk kembali menggelar Munas Golkar – lalu pemerintah (Kemenkumham) hadir sebagai wasitnya. Selama masa prosesi Munas, personel Kemenkumham tidak boleh tidur, walau sedetikpun.

Sabtu, 16 Mei 2015

Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi


                                                                   Demokrasi
           
          Pengertian Demokrasi Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. JADI : Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut).
          Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah: - pengakuan  partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan - pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
          Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokratis - Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri - ciri tambahan: • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi; • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang; • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen; • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi - Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. -Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin  pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau  pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan  perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.


Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar  perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan  pengelola pendidikan.

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan  bahwa “Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan cirri-ciri sebagai  berikut: “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga  Negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan”.
Dari kutipan di atas, dapat dilihat bahwa semua ide yang terkandung dalam butir- butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM.


Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di perguruan tinggi

       Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
       Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai





        Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
  1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
  2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
  3. Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
  4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  5. Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
  6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
  7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis
Kesimpulan
  1. Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
  2. Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk  generasi yang demokratis.
  3. Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  6. Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
    
       Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
     Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
      Jadi kita harus belajar dan memahami pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.









Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi
           Pengertian Demokrasi Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. JADI : Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut).
            Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah: - pengakuan  partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan - pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
            Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokratis - Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri - ciri tambahan: • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi; • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang; • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen; • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi - Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. -Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin  pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau  pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan  perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.


Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar  perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan  pengelola pendidikan.

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan  bahwa “Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan cirri-ciri sebagai  berikut: “Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa Negara memerlukan warga  Negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan”.
Dari kutipan di atas, dapat dilihat bahwa semua ide yang terkandung dalam butir- butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM.


Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di perguruan tinggi

       Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
       Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai





        Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
  1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
  2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
  3. Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
  4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  5. Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
  6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
  7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis
Kesimpulan
  1. Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
  2. Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk  generasi yang demokratis.
  3. Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  6. Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
    
       Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
     Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
      Jadi kita harus belajar dan memahami pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.